HAK MILIK

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur Saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan tidak lupa pula sholawat serta salam Saya panjatkan kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang seperti saat ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Studi “FIKIH MUAMALAH‘’serta teman-teman yang telah membantu Saya dalam pembuatan makalah ini, sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul”PENGERTIAN HAK DAN MILIK, PEMBAGIAN HAK MILIK, SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN, KLASIFIKASI MILIK’’ Saya  menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, sehingga Saya senantiasa terbuka untuk menerima saran dan kritik pembaca demi penyempurnaan makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.                             
            PADANGSIDIMPUAN, SEPTEMBER 2017
Penulis,



Aminullah Hasibuan






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                          i
DAFTAR ISI                                                                                                                          ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                     3
A.   LATAR BELAKANG                                                                                                 3
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                         4
A.   PEMBAHASAN HAK MILIK                                                                                                4
B.   ASAL-USUL HAK                                                                                                     5
C.   PENGERTIAN HAK MILIK                                                                                       6
D.   PEMBAGIAN HAK MILIK                                                                                        7                                 
E.    SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN                                                                             9
F.    KLASIFIKASI PEMILIK                                                                                            10       
BAB III KESIMPULAN/PENUTUP                                                                                       11
G.   KESIMPULAN/PENUTUP                                                                                        11
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                             12










BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Misi utama kerasulan Muhammad SAW adalah untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada seluruh umatnya agar memelihara ha kantar sesame.
Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri. Ia harus hidup bermsayarakat, saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam jual beli seserang tidak bisa bermuamalah sendirian. Apabila  menjadi penjual maka memerlukan pembeli dan seterusnya. Setiap manusia memiliki kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbullah hak-hak diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
Dalam hak milik harus dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam aturan-aturan hukum agar ada keadilan dan kepastian. Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara melindungi hak milik ini baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan, yang disertai dengan saknsinya. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas hak milik.












BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMBAHASAN HAK MILIK
Kata hak berasal dari bahasa Arab al-haqq, yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, ketetapan dan kepastian, menetapkan dan menjelaskan, bagian (kewajiban), dan kebenaran.
Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa bermuamalaah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antar sesame manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut.
1.    Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islaam dapat membentuk suatu kepribadian bebas dari pengaruh Negara-negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh-pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
2.    Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber-sumber pembentukan Islam.
3.    Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-qur’an dan Al-sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukkan jati diri. Individual adalah corak kavitalis, seperti amerika serikat, sedangkan sosialis adalah cirri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.[1]





B. ASAL USUL HAK
Setiap manusia pasti hidup bermasyarakat, saling tolong-menolong dalam menghadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain.
Ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Setelah dewasa, manusia tidak ada yang serba bisa. Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak mampu membuat cangkul.
Jadi, petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang pandai membuat cangkul, juga sebaliknya, orang yang ahli dala pandai besi tidak sempat menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi seorang ahli dalam pandai besi memiliki ketrgantungan kepada petani.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain.
Maka, timbullah hak dan kewajiban di antara semua manusia. Hak milik diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam sebagai berikut.
1.    Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini umat Islam dapat membentuk dirinya, suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara-negara Barat dan Timur dan mempertahankan diri dari pengaruh-pengaruh komunis (sosialis) dan kapitalis (individual)
2.    Syariat Islam dalam menghadapi berbagai kemusyikilan senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber-sumber pembentukan hukum Islam.
3.    Corak ekonomi Islam berdasarkan Alqur’an dan Al-sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukkan jati diri. Individual adalah corak kapitalis seperti Negara Amerika serikat, sedangkan sosialis adalah cirri khas komunis seperti Negara Rusia pada tahun 1980-an, sementara itu, ekonomi yang dianut dalam Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.[2]

C. PENGERTIAN HAK MILIK
Menurut pengertian umum, hak ialah:
اِجْتِصَاصٌ يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ أوْتَكْلِيْفَا
Artinya: “Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul :
مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ
Artinya: “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”
Ada juga hak didefinisikan sebagai berikut:
السُّلْطَةُ عَلَى الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ لِغَيْرِهِ
Artinya: “Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.”
Milik didefinisikan sebagai berikut:
اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ شَرْعًا اَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الْشَرْعِيِّ
Artinya: “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar`i.







D. PEMBAGIAN HAK MILIK
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu mal dan ghair mal.
1.      Haq mal ialah:
مَايَتَعَلَّقُ بِالْمَالِ كَمِلْكِيَّةِ اْلأَعْيَانِ وَالدُّيُوْنِ
Artinya: “Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang.”
2.      Haq gairu mal ialah sesuatu yang berpautan selain harta.
Hak gairu mal ada dua bagian: haq syakhşi dan haq `aini
a.    Haq syakhşi ialah:
مَطْلَبٌ يُقِرُّهُ الشَّرْعُ لِشَخْصٍ عَلَى أَخَر
Artinya: “Suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.”
b.    Haq ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua.Haq ‘aini ada 2 macam: aşli dan ţab`i.
1)   Haq ‘aini aşli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya şahub al-haqseperti hak milkiyah dan hak irtifaq.
Macam-macam haq ‘aini ashli sebagai berikut:
a)    Haq al-milkiyah; ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, meggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b)   Haq al-intifa’ ialah hak hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya. Haq al-Isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al-Istghat (mencari hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf’alaih hanya boleh mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
c)    Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya saudara Ibrahim memiliki sawah di sebelahnya sawah saudara Ahma. Air dari selokan dialirkan ke sawah saudara Ibrahim, sawah Tuan Ahmad pun membutuhkan air. Air dari saudara Ibrahim dialirkan ke sawah saudara Tuan Ahmad dan air tersebut bukan milik saudara Ibrahim.
d)   Haq al istihan, hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rhan menimbulkan hak’ aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang  yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda, karena Rhan hanyalah jaminan belaka
e)    Haq al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda.hak menahan barang .(benda) seperti hak multaqith  (yang menemukan barang menahan benda luqatha.
f)    Haq qarar (menetap) atas tanaf wakaf. Yang termasuk  hak menetap atas tanah wakaf ialah:
1.      Haq al-hakr ialah hak menetap diatas tanah wakaf yag di sewa, untuk yang lama dengan seizing hakim.
2.      Haq al-ijaratain ialah hak yang diperoleh karena ada akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizing hakim, atas tanah yang tidak sanggup dikembalikan kedalam keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai dengan harga tanah, sedangkan sewanya dibayar tiap tahun.
3.      Hal al-qadar ialah hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa.
4.      Haq al-marshad ialah hak mengawasi atau mengontrol.
5.      Haq al-murur ialah hak manusia menempatkan bangunannya diatas bangunan oranglain.
6.      Haq ta’alli ialah hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain
7.      Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqar dari menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
8.      Haq syafa atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya.
Ditinjau dari hak syirb, air dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Air umum yang tidak dimiliki seseorang, misalnya air sungai, rawa-rawa, telaga, dan yang lainnya. Air milik bersama (umum) boleh digunakan oleh siapa saja dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
2.      Air ditempat-tempat yang ada pemiliknya, seperti sumur yang dibuat oleh seseorang untuk mengairi tanaman dikebunnya, selain pemilik tanah tersebut tidak berhak untuk menguasai tempat air yang dibuat oleh pemiliknya. Orang lain boleh mengambil manfaat dari sumur tersebut atas seizing pemilik kebun.
3.      Air yang terpelihara, yaitu air yang dikuasai oleh pemiliknya, dipelihara dan disimpan di suatu tempat yang telah disediakan, misalnya air di kolam, kendi, dan bejana-bejana tertentu.

E. SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN
Untuk memiliki harta, ternyata tidak semudah yang dipikirkan oleh manusia, harta dapat dimiliki oleh seseorang asal tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, baik hukum Islam maupun hukum Adat. Harta berdasarkan sifatnya tersedia dan dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Factor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain sebagai berikut.
1.      Ikraj al-mubahat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang) atau: harta yang tidak termasuk dalam harta yang tidak dihormati (milik yang sah) dan tak ada penghalang sya’ra untuk dimiliki.
Untuk memiliki benda-benda mubhat di perlukan dua syarat yaitu:
a.    Benda mubhat belum diihkrazkan oleh orang lain. Seorang mengumpulkan air dalam satu wadah, kemudian air tersbut dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut, sebab telah diihkrazkan oleh orang lain.
b.    Adanya niat (maksud) memiliki. Maka seseorang memperoleh harta mubhat tanpa adanya niat, tidak termasuk ikhraz umpanya seorang pemburuh meletakkan jaringannya disawah, kemudian terjeratlah burung-burung, bila pemburu meletakkan jaringannya sekedar untuk mengeringkan jaringannya, ia tidak berhak memiliki burung-burung tersebut.
2.    Khalafiyah ialah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat ditempat yang lama yang telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua macam, yaitu:
a.      Khalafiyah syakhsy’n syakhsy, yaitu siwaris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta yang ditinggalkan oleh si muwaris, harta yang ditinggalkan si muwaris tersebut disebut tirkah;
b.      Khalafiyah syai’an, yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajib lah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalfiyah syai’in ini disebut tadlimin atau ta’wil (menjamin kerugian).
3.      Tawllud min mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telh dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik pemilik domba.
a.      Mengingat ada dn tidak adanya ikhtiar terhadap hasil-hasil yang dimiliki (I’tibar wujud al-ikhtiyar wa’adamihi fiha).
b.      Pandangan terhadap bekasnya (I’tibar atsariha)
Dari segi ikhtair, sebab malaiyah (memiliki dibagi dua macam, yaitu ikhtiyariyah dan jabariyah. 
F.  KLASIFIKASI MILIK
Milik yang dibahas dalam fikih muamalah, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.  Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda (zat benda) dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh dengan banyak cara, jual beli misalnya.
2.  Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki manfaatnya (kegunaan) saja tanpa memiliki zatnya.
Milk naqish yang berupa pengusaan terhadap zat barang (benda) disebut milik raqabah, sedangkan milik naqish yang berupa kekuasaan terhadap kegunaannya saja disebut milik manfaat atau hak guna pakai, dengan cara I’arah, wakaf, dan washiyah.
Dilihat dari segi makan (tempat), milik dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1.  Milk al’ain atau disebut pula milk al’raqabah, yaitu memiliki sebuah benda, baik benda tetap (ghiar manqul) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul) seperti pemilikan terhadap rumah, kebun, mobil, dan motor, pemilikan terhadap benda-benda disebut milk al’ain.
2.  Milk al-manfaah, yaitu seseorang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda, seperti benda hasil meminjam, wakaf dan lainnya.
3.  Milk al-dayn, yaitu pemilikan karena adanya utang, misalnya sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan. Utang wajib dibayar oleh orang yang berutang.
Dari segi shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki), milik dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.    Milk al-mutamayyiz adalah sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan, batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain.”
2.    Milk al-syai’atau milk al-musya, yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbih dari kumpulan sesuatu, betapa besaar atau betapa kecilnya kumpulan itu.”
Misalnya, memiliki sebagian rumah, seperti daging domba dan harta-harta yang dikongsikan lainnya, seperti seekor sapi yang dibeli oleh empat puluh orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.[4]


BAB III
PENUTUP/KESIMPULAN
G.   PENUTUP/KESIMPULAN
Prinsip dasar yang tercantum dalam Al-Qur’an dan al-Hadits sangat memperhatikan masalah perilaku ekonomi manusia dalam posisi manusia atas sumber material yang diciptakan Allah untuk manusia.Islam mengakui hak manusia untuk mengambil atau memiliki sendiri keperluan-keperluan hidup, namun tidak memberikan hak itu secara absolut.

Secara umum, hak adalah suatu ketentuan yang digunakan oleh syar’a untuk menetapkan suatu kekuasaan atau beban hukum.
“tidak semua yang memiliki berhak menggunakan tidak semua yang menggunakan berhak memiliki.
a.    Milik yang sempurna (milk tam)
b.    Milik yang tidak sempurna (milqut naqish













DAFTAR PUSTAKA
Sohari sahrani, Fikih Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Harjan Syuhada, Fikih, Pt Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Abu Achmadi, fikih,  Pt Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Sunarso, fikih,  Pt Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Mas’adi, Ghufron. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002.
 Ahmad , Idris. Fiqh Syafi'i. Volume 2. t.tp: Karya Indah, 2006.
 Al-Asqalani, Ibn Hajar. Bulu>ghul Mara>m. Bandung: Penerbit Khazanah PT Mizan Pustaka. 2010.
 Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani Press. 2005.
ABDUL RAHMAN GHAZALY, FIQH MUAMALAT, PT Kharisma Utama: Jakarta, 2015.









[1] ABDUL RAHMAN GHAZALY, FIQH MUAMALAT, (PT Kharisma Utama: Jakarta, 2015), hlm. 45.
[2] Hendi Suhendi, FIQH MUAMALAH. (BANDUNG: IAIN Sunan Gunung Jati, 2003). Hlm. 32.
[3] [3] Hendi Suhendi, FIQH MUAMALAH. (BANDUNG: IAIN Sunan Gunung Jati, 2003). Hlm. 33..

[4] Sohari Sahrani, FIKIH MUAMALAH, (Ghalia Indonesia: Bogor, 2011), hlm. 37.

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. .Asslmu'alaikm. Wr. Wb
    Kepada saudara aminullah coba jelaskn secara jelas menurut para ahli mengenai
    .Asslmu'alaikm. Wr. Wb
    Kpda saudara coba jelaskan yg dimaksud dengan Hak Milk Tam dengan Hak Milk Qasiqhah menurut para ahli beserta contohny dan apakah ada persamaanny dan perbedaanny, apabila ada coba jelaskn juga
    Terimakasih Wassalam.

    BalasHapus
  3. assalamualaikum saudara aminullah? coba saudara terangkan apakah barang yang subhat bisa jadi milik kita sendiri jika barang tersebut sudah lama tidak di temukan pemiliknya, dan sampai kapan batas waktunya di umumkan tentang pemiliknya? coba saudara jelaskan menurut beberapa ulama dan analisa saudara sendiri?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer